Berikut ini saya akan postingkan jenis-jenis Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 10 Tahun 2012, pemberitahuan pabean diwilayah yang telah ditunjuk sebagai Kawasan Bebas di bagi menjadi beberapa bagian.
Jenis-jenis pemberitahuan pabean tersebut dibagi berdasarkan jenis-jenis pemasukan dan pengeluaran barang dari atau ke Kawasan Bebas. Berikut ini jenis-jenis pemberitahuan pabean yang terdapat di Kawasan Bebas ( Batam, Bintan dan Karimun ) :
1. PPFTZ-01
2. PPFTZ-02
3. PPFTZ-03
Pemberitahuan pabean tersebut dapat dilaporkan melalui kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di masing-masing wilayah Kawasan Bebas.
blog nya mantap pak...tq
BalasHapusSangat membantu, luar biasa...trm ksh atas share ilmunya Pak
BalasHapus