Pemberitahuan Pabean FTZ-03 merupakan pemberitahuan yang untuk pemasukan barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean kedalam Kawasan Bebas. Untuk pemberitahuan ini dokumen yang dilaporkan akan didaftarkan ke Kantor Bea dan Cukai dan kemudian di Laporkan kembali kepada petugas Direktorat Jenderal Pajak yang berada di Kantor Bea dan Cukai untuk mendapatkan Endorsement fasilitas PPN tidak dipungut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar