Minggu, 10 Februari 2013

LANDASAN KEBIJAKAN dan FUNGSI KAWASAN

Landasan Kebijakan dan Fungsi Kawasan

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, Bintan, Karimun (BBK) merupakan salah satu Kawasan Strategis Nasional (KSN) dan kandidat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dalam bentuk KPBPB. Terkait dengan pengembangan kawasan ini, telah terdapat suatu proses penandatanganan kesepakatan kerjasama ekonomi antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura. Kesepakatan kerjasama tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan adanya penetapan lokasi pengembangan KPBPB melalui Peraturan Pemerintah No.46/2007 untuk KPBPB Batam, PP No.47/2007 untuk KPBPB Bintan dan PP No.48/2007 untuk KPBPB Karimun. Dalam rangka upaya operasionalisasi KPBPB Batam, Bintan, Karimun telah ditetapkan pula Peraturan Presiden No. 9, 10, dan 11 Tahun 2008 tentang Dewan Kawasan KPBPB Batam, Bintan, Karimun sebagai bentuk kelembagaannya.

Selain kebijakan-kebijakan tersebut diatas yang telah menjadi komitmen Pemerintah Indonesia, maka bila ditinjau dari aspek sistem perkotaan nasional dan posisi geografisnya, kawasan BBK ini juga memiliki potensi besar, antara lain:
§ Fungsi Kawasan BBK secara nasional adalah sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN), Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN), dan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) yang strategis;
§ Secara geografis, kawasan BBK terletak pada jalur perdagangan internasional yang menjadikannya sebagai pintu gerbang masuknya arus investasi asing ke Indonesia, terutama karena kedekatannya dengan Singapura dan Malaysia. Apabila didukung dengan keberadaan infrastruktur yang sesuai dan kompetitif, maka kawasan ini dapat menjadi kawasan yang kompetitif dan berdaya saing tinggi;
§ Kawasan BBK terletak di tengah pasar internasional (Singapura, China, India, Australia, dan pasar dunia yang lebih luas lainnya).


KPBPB BATAM

Penetapan Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas melalui PP No. 46 tahun 2007, yang mengamanatkan bahwa KPBPB Batam akan dikembangkan di 7 (tujuh) pulau di Kota Batam.

Peraturan Pemerintah No.1 tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Tertentu dan/atau Daerah-daerah Tertentu memberikan dukungan pengembangan Batam sebagai KPBPB dalam bentuk perangkat lunak berupa insentif perpajakan. Implikasinya terhadap struktur dan pola ruang adalah perlunya penetapan batas kawasan yang jelas dalam pemberlakuan insentif pengurangan pajak penghasilan tersebut. Hal ini juga harus didasari oleh kajian perekonomian yang mendalam, terutama tentang cost-benefit.

Selain itu, terdapat beberapa kebijakan regional yang diperkirakan juga akan mempengaruhi pembentukan struktur dan pola ruang Kota Batam, yaitu kerjasama World Trade Oraganization, Asean Free Trade Area (AFTA), Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia, Malaysia, dan Singapura atau Growth Triangle, serta Joint Working Group Indonesia-Singapore for framework Agreement On Econimic Cooperation. Kebijakan perekonomian sub-regional ini akan mempengaruhi kegiatan yang akan dikembangkan di Kota Batam, yang berimplikasi pada kebutuhan ruang bagi kegiatan-kegiatan tersebut.

KPBPB BINTAN

Landasan hukum penetapan Pulau Bintan sebagai kawasan FTZ telah ditetapkan dalam PP No.47 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. Dalam PP tersebut lokasi FTZ Bintan terdiri dari kawasan Bintan Utara dengan liputan wilayah hampir setengah pulau Bintan. Disamping itu, terdapat 5 lokasi lain yang berupa enclave yaitu kawasan Anak Lobam, kawasan maritim Bintan Timur, kawasan Galang Batang, kawasan Senggarang dan kawasan Dompak.

Pulau Bintan merupakan wilayah yang cukup siap untuk menarik investasi. Keberadaan bonded zones di Bintan menyebabkan kawasan ini tidak asing lagi bagi investor yang ingin menanamkan investasinya di sektor industri manufaktur. Selain itu, Bintan selama ini juga telah menjadi lokasi kunjungan wisatwan mancanegara, walaupun yang terbesar masih berasal dari Singapura. Ditinjau dari sisi infrastruktur, sekalipun belum sebaik Batam, namun Bintan telah memiliki fasilitas pelabuhan laut dan pelabuhan udara. Dengan adanya pemekaran wilayah, maka Kota Tanjung Pinang menjadi suatu wilayah administratif yang berdiri sendiri. Namun demikian, dalam konteks KEK BBK, penyebutan Bintan akan secara implisit diartikan sebagai keseluruhan pulau Bintan.

KPBPB KARIMUN

Pengembangan Kabupaten Karimun sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas didasarkan pada PP No.48 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun. Karimun relatif jauh tertinggal dibandingkan dengan Batam dan Bintan dalam kesiapan menarik investasi, terutama investasi asing. Relatif masih kurangnya infrastruktur di wilayah ini pada satu sisi menyebabkan Karimun masih belum terlalu memberikan daya tarik bagi investor besar yang ingin menanamkan investasinya di wilayah tersebut. Namun pada sisi lain, Karimun belum menghadapi persoalan peningkatan harga sewa/jual lahan dan biaya hidup yang cukup nyata seperti yang dihadapi oleh Batam. Dengan belum banyaknya investasi yang masuk ke wilayah ini serta harga lahan yang relatif lebih kompetitif serta posisi geografisnya yang spesifik, maka Karimun sangat memungkinkan untuk dapat dipacu pengembangannya. Namun untuk mewujudkan potensi ini, perlu dilakukan penataan ruang dengan pembagian zona peruntukkan yang tepat sesuai dengan potensi sumber daya alamnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar