Pembubaran Otorita Batam.
Otorita Batam (OB) akan dibubarkan, keberadaannya akan digantikan oleh Badan Pengusahaan Kawasan (BPK). Dengan ditandatanganinya PP FTZ BBK oleh Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 20 Agustus 2007, maka akan dibentuk Dewan Kawasan Zona Perdagangan Bebas Batam, Bintan dan Karimun (DK FTZ BBK) dan Badan Pengusahaan Kawasan (BPK).Dalam PP No.46/2007 pasal 3 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa seluruh pegawai dan aset Otorita Batam (OB) akan beralih menjadi pegawai dan aset Badan Pengusahaan Kawasan (BPK), walaupun dalam PP itu tidak dijelaskan secara rinci bagaimana proses peralihan pegawai dan aset kepada lembaga baru tersebut. Berdasarkan hal tersebut maka pada 31 Desember 2008, Badan Otorita Batam (OB) harus segera mengosongkan semua aset dan kewenangan yang dimiliki kepada Badan Pengusahaan Kawasan (BPK).
Keberadaan Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) ini hampir mirip dengan keberadaan Otorita Batam (OB), hanya saja Otorita Batam (OB) memiliki fungsi pembangunan infrastuktur, sementara Badan
Pengusahaan Kawasan (BPK) untuk percepatan pertumbuhan investasi. Sedangkan tugas Dewan Kawasan Zona Perdagangan Bebas Batam (DK) adalah untuk merumuskan anggaran pembangunan infrastuktur untuk merangsang penananaman modal di Batam, Bintan, dan Karimun (BBK).
Berdasarkan perpu tersebut, Free Trade Zone (FTZ) sebagai wilayah hukum di luar daerah pabean dikelola dewan kawasan dan badan pengusahaan. Dewan kawasan menentukan strategi dan kebijakan, sementara badan pengusahaan merupakan pelaksana pengelolaan. Anggota Dewan Kawasan diusulkan Gubernur dan DPRD dan ditetapkan dengan keputusan Presiden.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar